AKUNTANSI KLIRING
•
PENGERTIAN KLIRING
•
PESERTA KLIRING
•
WARKAT /
NOTA KLIRING
•
WARKAT /
NOTA YANG BUKAN
KLIRING
•
JENIS – JENIS KLIRING
•
MEKANISME KLIRING
•
PROSEDUR AKUNTANSI
KLIRING
Pengertian Kliring:
•
Kliring adalah
suatu tata cara
perhitungan utang piutang
dalam bentuk surat-surat
dagang dan surat-surat
berharga dari suatu
bank terhadap bank
lainnya, dengan maksud
agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral.
•
Lalu lintas
pembayaran giral adalah,
suatu proses kegiatan
bayar membayar dengan
waktat atau nota
kliring, yang dilakukan
dengan cara saling
memperhitungkan diantara bank-bank,
baik atas beban
maupun untuk keuntungan
nasabah ybs.
•
Giral adalah
simpanan dari pihak
ketiga kepada bank
yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek,
surat perintah pembayaran
lainnya, atau dengan cara
pemindah bukuan.
Peserta Kliring:
Peserta kliring
dapat dibedakan menjadi
dua macam :
•
Peserta langsung,
yaitu : bank-bank
yang sudah tercatat sebagai
peserta kliring dan
dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh : Bank
Retail, Bank Devisa
•
Peserta tidak
langsung, yaitu :
bank-bank yang belum
terdaftar sebagai peserta
kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang
telah terdaftar sebagai
peserta kliring.
Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
•
Adalah alat
atau sarana yang
digunakan dalam lalu
lintas pembayaran giral,
yaitu surat berharga
atau surat dagang
seperti :
–
cek,
–
bilyet giro,
–
wesel bank
untuk trasfer atau
wesel unjuk,
–
bukti-bukti penerimaan
transfer dari bank-bank,
–
nota kredit,
dan
–
surat-surat lainnya
yang disetujui oleh
penyelenggara ( B I )
•
Syarat-syarat warkat
yang dapat dikliringkan
:
–
Ber valuta Rupiah
–
Bernilai nominal
penuh
–
Telah jatuh
tempo pada saat
dikliringkan dan
–
Telah dibubuhi
cap kliring
•
Jenis – jenis warkat
kliring :
–
Warkat debet
keluar, yaitu :
warkat bank lain
yang disetorkan oleh
nasabah sendiri untuk
keuntungan rekening nasabah
yang bersangkutan.
Contoh
:
Ndari
nasabah bank Permata
Semarang menerima pembayaran
dari Sigit nasasbah
bank Niaga Semarang
berupa cek. Cek
tersebut disetorkan oleh
Ndari ke bank
Permata, maka cek
tersebut dapat dikatakan
sebagai warkat debet
keluar.
–
Warkat debet
masuk, yaitu :
warkat yang diterima
oleh suatu bank
dari bank lain
melalui B I atas
warkat atau cek
bank sendiri yang
ditarik oleh nasabah
sendiri dan atas
beban nasabah yang
bersangkutan.
Contoh
:
Bila
bank Permata Semarang
menerima cek dari
bank Niaga Semarang
atas cek yang
telah ditarik Andi
nasabah sendiri, maka
cek tersebut merupakan
warkat debet masuk
bagi bank Permata.
•
Warkat kredit
keluar, yaitu :
warkat
dari nasabah sendiri
untuk disetorkan kepada
nasabah bank lain
pada bank lain.
Bank
yang menyerahkan warkat
tersebut akan mengkreditkan
rekening giro BI dan mendebet
giro nasabah.
•
Warkat kredit
masuk, yaitu :
warkat
yang diterima oleh
suatu bank untuk
keuntungan rekening nasabah
bank tersebut.
Bank
yang menerima warkat
tersebut akan mendebit
rekening giro B I
dan mengkredit giro
nasabah.
Warkat yang bukan kliring
•
Warkat-warkat yang
belum memenuhi syarat-syarat
warkat kliring.
•
Penyetor warkat
kepada penyelenggara untuk
keperluan penyelesaian saldo
negatif atau saldo
debet.
•
Penyetoran warkat
kepada penyelenggara untuk
pelaksanaan transfer dalam
rangka pelimpahan likuidasi
dari suatu peserta
kepada kantor-kantor cabangnya
yang lain.
•
Penyetoran-penyetoran lain
yang ditetapkan B I
berdasarkan kebutuhan.
Jenis-Jenis Kliring
•
Kliring umum,
adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur
oleh B I.
•
Kliring lokal,
adalah : sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang berada
dalam suatu wilayah
kliring (wilayah yang
ditentukan).
•
Kliring antar
cabang, adalah :
sarana perhitungan warkat
antar kantor cabang
suatu bank peserta
yang biasanya berada
dalam satu wilayah
kota. KLiring ini
dilakukan dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan
dari sauatu kantor
cabang untuk kantor
cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor
induk yang bersangkutan.
PERTEMUAN KLIRING
Kliring yang
dilaksanakan tidak melalui
Automated Clearing House,
pertemuan kliring biasanya
dilakukan sebanyak dua
kali.
Pertama kali
bertemu, bank-bank
yang terlibat dalam
transaksi kliring akan
saling menyerahkan warkat.
Pada pertemuan
kedua, bank
peserta kliring akan
saling mengembalikan warkat apabila
terjadi penolakan.
Waktu
pertemuan kliring biasanya
diatur sebagai berikut :
Senin
sampai dengan Jumat:
Kliring I : Pukul
10.30 – 14.30
Kliring II : Pukul
13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul
10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul
12.00 – 13.00
Pembukuan Transaksi
Kliring :
Kasus
: Kembali ke ilustrasi kliring.
Pada saat
bank ABC menerima
warkat giro dari
bank Omega
Kedua bank
akan mencatat transaksi
kliring tersebut sbb.
Pembukuan
transaksi kliring ini
dapat ditampung pada
rekening sementara “Kliring”
atau langsung ke
rekening giro pada B
I.
Pada bank
ABC – cabang Jakarta
Pada saat
terima warkat dari
Tn. Sigit untuk
disetorkan ke (menambah) rekening
giro Ny. Dita.
D : Kliring Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Rek.
Ny. Dita Rp. 30.000.000,-
Setelah diketahui
hasilnya baik, biasanya
pada waktu kliring
kedua akan dinihilkan
rekening Kliring.
D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
K : Kliring Rp. 30.000.000,-
Pada bank
Omega – cabang Jakarta
Pada saat
menerima warkat nasabahnya
sendiri (warkat Tn.
Sigit) akan membebankan
rekening Tn. Sigit dengan
jurnal sbb :
D : Giro – Rek.
Tn. Sigit Rp. 30.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
Bang Omega
dapat langsung mengkredit
rekening giro pada
BI arena cek
tersebut adalah cek
dari nasabahnya sendiri.
Apabila
Tyas seorang nasabah
bank Omega – cabang Jakarta
menyerahkan sebuah warkat
Giro senilai Rp.
50.000.000,- kepada bank
untuk diserahakan kepada Grace,
salah seorang nasabah
bank Lippo cabang
Jakarta, oleh kedua
bank akan dibukukan
sebagai berikut :
Pada bank
Omega cabang Jakarta
Pada
saat menerima amanat
dan warkat dari
Tyas, akan dibukukan
sebagai berikut :
D : Giro
- Rek. Tyas Rp. 50.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
Pada bank
Lippo cabang Jakarta
Pada
saat menerima warkat
setoran untuk menambah
rekening Grace, dibukukan
sbb. :
D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
K : Giro
- Rek. Grace Rp. 50.000.000,-
NERACA KLIRING
Pada akhir hari
kliring, akan dibuatkan
neraca kliring sebagai
laporan akhir transaksi
kliring.
Apabila
dalam pembukuan transaksi
kliring, bank Omega
selalu mempergunakan rekening
sementara kliring dan
pendebetan atau pengkreditan
rekening giro pada B
I dilaksanakan pada
akhir hari kliring,
untuk mengetahui apakah
bank menang atau
kalah klring, maka
kekalahan kliring diatas
akan dibukukan sebagai
berikut :
D :
Kliring Rp. 80.000.000,-
K : B I –
Giro Rp. 80.000.000,-
Dilihat dari
sudut B I , tidak
akan terdapat selisih
pendebetan maupun pengkreditan
rekening giro masing-masing
bank peserta kliring.

Selanjutnya
untuk mencatat transaksi
hasil kliring diatas,
oleh B I akan
dibukukan sbb. :
D : Giro – Bank
Omega Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank
ABC Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank
Lippo Rp. 50.000.000,-
Melalui kalah
atau menang kliring
ini, oleh B I
akan dipantau saldo
minimum dari Reserve Reqiurement.
Bila suatu bank
reserve requirement-nya lebih
rendah dari pada
apa yang seharusnya
dipelihara, maka kepada
bank yang tidak
memenuhi persyaratan tersebut
akan dikenakan denda
oleh B I.
Yang
dimaksud dengan kliring
otomatis adalah :
Terjadinya pertukaran
data secara elektronik
melalui pemrosesan dengan mesin
dalam bentuk standar
yang telah diformat
terlebih dahulu.
Selain
itu, pemrosesan elektronik
juga melibatkan pengiriman
media penyimpanan data
komputer. Media ini
merupakan media utama
untuk transaksi kliring
dengan otomatis, atau
lazim dikenal dengan
Automatic Clearing House
(ACH).
Dalam pemrosesan
data secara elektronik
ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada
setiap lembar cek
nasabah.
Transaksi
kliring otomatis dapat
dipecah menjadi dua
jenis :
•
Transaksi local
(intraregional), bank penarik
mempersiapkan seluruh warkat
untuk dikirim ke
bank tertarik. Disini
bank penarik akan
memeriksa kelengkapan data,
memeriksa kebenaran cek,
membedakan apabila transaksi
tersebut berasal dari
bank sendiri, kemudian menyampaikan
data tersebut kepada
lembaga kliring.
•
Transaksi antar
daerah (interregional), bank
penarik akan menyampaikan
transaksinya kepada pusat
pengolahan data di
lembaga kliring lokal.
Transaksi-transaksi disortir oleh
bank penarik dalam
lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang
besar ini akan
digabung menjadi suatu
ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian
arsip ini dipindahkan
ke tiap lokasi
lainnya untuk diproses
lebih lanjut.
"THANKS"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar