BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pengertian dari
Akuntansi Perpajakan ialah Akuntansi
yang diterapkan sesuai dengan peraturan perpajakan. Dan di dalam mata kuliah ini terdapat salah satu bab
yang membahas tentang Kas dan Setara Kas. Maka dari itu semua disini tim akan
menyajikan pembahasan yang lebih mendalam tentang Kas da Setara Kas.
Kas merupakan alat pembayaran dan bagian dari
Aktiva yang liquid, yang dapat dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban
finansial perusahaan, Kas dapat berupa uang tunai atau simpanan pada Bank yang
dapat digunakan dengan segera dan diterima sebagai alat pembayaran sebesar
nilai nominalnya,seperti uang kertas dan logam, check dan bilyet giro,
simpanan di Bank dalam bentuk giro dan lain-lain.
Kas dan bank
meliputi uang tunai dan simpanan-simpanan di bank yang langsung dapat diuangkan
pada setiap saat tanpa mengurangi nilai simpanan tersebut. Kas dapat terdiri
dari kas kecil atau dana-dana kas lainnya seperti penerimaan uang tunai dan
cek-cek (yang bukan mundur) untuk disetor ke bank keesokan harinya
Setara Kas
adalah Investasi yang sifatnya sangat liquid,
berjangka pendek dan yang
dengan cepat dijadikan kas dalam jumlah
tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang sangat signifikan.
Kas kecil
disediakan untuk keperluan pembayaran yang jumlahnya kecil dan tidak praktis
bila dilakukan dengan check. Semua pengeluaran kas kecil dicatat pada buku kas
kecil dan hanya diposting ke buku besar sekali saja pada saat
pengisian kembali kas kecil. Dana yang ditentukan dalam kas kecil harus
ditetapkan melelui keputusan manajemen dan tidak boleh melebihi ketentuan
tersebut. Pengeluaran-pengeluaran kas kecil hanya dapat dilakukan setelah
perintah pengeluaran kas telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Fungsi kas dalam
suatu perusahaan sangat penting, karena hampir setiap kegiatan yang dilakukan
oleh perusahaan selalu berkaitan dengan kas.Maka tanpa kas perusahaan tidak
akan berjalan dengan lancar. Kas yang
diperlukan perusahaan baik digunakan untuk membiayai perusahaan sehari-hari
ataupun untuk pembelian aktiva tetap,memiliki sifat continue maupun tidak
continue. Sifat
Continue, Untuk pembelian bahan
baku, pembayaran gaji dan upah, membeli suplies kantor habis pakai dll.
Sedangkan Sifat Tidak Continue, Untuk pembayaran pajak, Dividen, Angsuran,
Hutang dll.
BAB I I
PEMBAHASAN MATERI
2.1 Definisi Kas Dan Setara Kas
Kas adalah
uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan
teratas dari aset. Yang termasuk dalam kas adalah seluruh alat
pembayaran yang dapat digunakan dengan segera seperti uang kertas, uang logam,
dan saldo rekening giro di bank. Menurut PSAK No 2, setara kas adalah investasi
yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan
kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang
signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan
atau kurang yang memenhi syarat sebagai setara kas. Deposito yang jatuh
temponya kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang
terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.
Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan
secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha. Yang tidak termasuk dalam
pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah:
1. Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan
atau rollover
Saldo
rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
tidak termasuk dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
2. Prangko dan Materai
Biasanya
perusahaan mempunyai persediaan prangko dan materai yang dapat dipakai
sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun
persediaan ini sering disimpan oleh kasir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup
besar, persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan
alat-alat kantor (supplies)
3. Kas bon
atau uang muka
Kas bon
merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai tidak dapat digolongkan ke
dalam kas. Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu, sehingga
tidak dapat dianggap uang tunai.
4. Cek mundur dan cek kosong
Cek mundur
tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat
sebagai kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi
saldo piutang. Apabila dapat diuangkan karena tidak cukup dananyadi bank, cek
tersebut disebut kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga, sehingga
tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.
Untuk
keperluan penyusunan neraca komersial dan neraca fiskal, kas dan bank
dilaporkan sebesar nilai nominal. Perlakuan terhadap kas dan bank dalam
perpajakan dan akuntansi pada umumnya tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci
mengenai teknik dan metode pembukuan kas dan bank. Oleh karena itu, praktik
akuntansi komersial yang mengatur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan
bank dapat diikuti sepenuhnya.
Untuk
tujuan pengendalian kas dan bank, perusahaan pada umumnya, melakukan pemisahan
dana antar kas kecil (petty cash) dan kas besar(cash on hand).
Kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya
rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai oleh perusahaan
untuk pengeluaran tertentu dan disimpan oleh perusahaan di dalam brankas. Dalam
kas kecil dikenal dua sistem, yaitu :
1. Imprest fund system (sistem dana tetap
dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat
penggantian dana).
2. Fluctuating fund system (sistem dana
berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
Wajib pajak
(WP) dapat memilih salah satu dari kedua sistem di atas dan semua itu
diserahkan sepenuhnya pada praktik pembukuan WP.
2.2 Peraturan Perpajakan Mengenai Bunga
Bank
Berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor
51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari
deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro
(dengan pengecualian yang disebutkan di bagian selanjutnya) dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan
tersebut adalah: (a) sebesar 20 persen dari jumlah bruto dan bersifat final
apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, dan
(b) sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan bersifat final apabila
penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga
deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank
pembayar pada saat pembayaran atau pembebanan biaya; pihak bank tersebut yang
akan membayar atau menyetor PPh 4 ayat 2 tersebut ke Kas Negara
menggunakan Surat Setoran Pajak dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4 ayat 2.
Pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap :
1. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto
SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi
Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah
yang dipecah-pecah.
2. Bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh
bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dan Pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun.
4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam
rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sedehana, kaveling siap bangun
untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Sehubungan dengan pajak final tersebut, pencatatan atas
pendapatan bunga secar fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang
diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga.
Contoh :
Pada tanggal 1 Januari 2007 mendapatkan bunga tabungan sebesar Rp.1.000.000.
1.
Metode bruto (gross method)
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
1-Jan-2007
|
Bank
|
800.000
|
|
PPh 4 (2)
|
200.000
|
||
Pendapatan Bunga
|
1.000.000
|
PPh 4(2)
diperlukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional beban umum dan
administrasi.
2. Metode neto (nett method)
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
1-Jan-2007
|
Bank
|
800.000
|
|
Pendapatan Bunga
|
800.000
|
Menurut
transaksi tersebut pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal
disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan
bunga dikurangi PPh 4 ayat 2 atas bunga
dengan jumlah Rp. 800.000. Hal tersebut sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian
SPT Tahunan PPh Badan.
Untuk
jasa giro dan bunga deposito, perlakuan akuntansi perpajakannya sama seperti
perlakuan akuntansi perpajakan untuk bunga tabungan. Karena penghasilan ini
terkena PPh Final, maka harus dikoreksi negatif dalam rekonsiliasi fiskal pada
akhir tahun.
2.3 Kas dan Bank
Istilah “kas” menunjuk kepada alat pembayaran yang siap
dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan, sedangkan
“bank” menunjuk kepada sisa rekening giro perusahaan di bank yang dapat
dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Dalam
pengertian kas dan bank tidak termasuk dana yang disisihkan untuk tujuan
tertentu, persediaan prangko, cek mundur, cek kosong dari pihak ketiga, dan
rekening giro pada bank di lar negri yang tidak dapat segera dipakai. Dalam
peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, rekening giro dimasukkan dalam
kelompok tabungan. Kepada penabung, tabungan, termasuk rekening giro,
memberikan penghasilan berkala berupa bunga. Dalam akutansi komersial,
penghasilan bunga itu bukan merupakan motivasi utama pembukaan rekening giro di
bank, karena barangkali jumlahnya tidak begitu berarti. Kalau terdapat bunga
dari rekening giro, akuntansi komersial akan mencatatnya sebagai penghasilan.
Sesuai dengan ketentuan perpajakan, bunga itu dikenakan pajak penghasilan
dengan tarif final 15% dan tidak boleh digabung dengan penghasilan yang
lain(yang dikenakan tarif umum). Oleh karena itu, untuk tujuan akuntansi
perpajakan penghasilan itu tidak perlu dicantumkan dalam kelompok penghasilan(kena
pajak) pada akhir tahun.
Bagaimana teknik dan metode pembukuan kas dan bank
diselenggarakan, ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci. Jadi,
praktek akuntansi komersial dapat diikuti sepenuhnya. Untuk tujuan pengendalian
kas dan bank perusahaan melakukan pemisahan dana antara kas kecil(dipakai untuk
pengeluaran harian) dan kas besar (dipakai untuk pengeluaran tertentu).
Biasanya wajib pajak mengoperasikan kas kecil(petty cash) dengan variasi
antara (a) metode imprest (metode dana tetap dengan pencatatan transaksi
dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dana) atau (b) metode
dana berfluktuasi (dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana setiap saat).
Semua itu diserahkan sepenuhnya kepada praktek pembukuan wajib pajak. Demikian
juga dengan penyelenggaraan rekonsiliasi antara saldo kas dan saldo bank. Pada
akhir tahun buku, adanya akrualisasi
biaya pada sistem kas kecil dengan metode dana tetap dan sebagai akibat
penyesuaian (biaya dan penghasilan) karena rekonsiliasi saldo kas dengan saldo
bank, dalam penyelenggaraan pembukuan untuk keperluan perpajakan adanya biaya
dan penghasilan dari akrualisasi. Penyesuaian itu harus disesuaikan dengak
ketentuan perpajakan yang berlaku.
2.4 Dana Kas Kecil
Dana Kas
Kecil adalah kas yang disediakan untuk membayar pengeluaran kecil. Terdapat dua
metode pencatatan atas dana kas kecil yaitu:
1.
Metode Imprest Fund (Metode Saldo Tetap)
Jika metode
ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk
mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Saldo rekening ini tetap jumlahnya. Oleh
karena itu jika ada pengeluaran kas kecil pengeluaran ini tidak dibuat jurnal.
Jurnal pengeluaran dilakukan pada saat pengisian kembali (replenishment) yang biasanya dilakukan dengan menerbitkan cek
sesuai bukti-bukti pengeluaran dari petugas kas kecil.
Jika pada
akhir tahun ada pengeluaran kas kecil yang belum diisi kembali, dengan sistem
ini pengeluaran ini tentu belum dicatat, maka pada akhir tahun dibuat jurnal
penyesuaian dengan men-debet biaya atau aset dan meng-kredit rekening ”Kas
Kecil”. Selanjutnya pada awal tahun berikutnya jurnal penyesuaian ini dijurnal
balik (direverse), agar pembukuan
waktu pengisian kembali atas pengeluaran tersebut konsisten dengan pembukuan
pada waktu yang lain.
Akuntansi untuk dana kas kecil
meliputi akuntansi saat pembentukan, pengisian kembali, dan ayat jurnal
penyesuian jika pada akhir tahun ada pengeluaran yang belum diisi kembali.
1) Misalkan perusahaan membentuk dana kas
kecil dan menyerahkan sebuah cek nominal Rp 500 kepada petugas akuntansi khusus
yang menangani kas kecil. Jurnal yang dibuat adalah:
Tgl.
|
Akun
|
Debet
|
Kredit
|
Jan 31
|
Kas Kecil
Kas
|
500
|
500
|
2) Petugas kas kecil mengeluarkan kas kecil
untuk membeli supplies kantor Rp 200, membayar ongkos angkut barang yang dibeli
Rp 150 serta biaya lain-lain Rp 75. petugas akan menerima bukti-bukti
pengeluaran. Transaksi ini dicatat dalam catatan petugas tetapi tidak dalam
bentuk jurnal.
3) Karena uang hampir habis maka petugas kas
kecil menyerahkan bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp 425 ke bagian keuangan,
kemudian petugas menerima cek sebesar Rp 425. Tindakan ini disebut pengisian
kembali (replenishment). Jurnal yang
dibuat:
Tgl.
|
Akun
|
Debet
|
Kredit
|
Des 30
|
Supplies Kantor
Transportation-in
Biaya Lain-lain
Kas
|
200
150
75
|
425
|
4) Pada akhir tahun petugas kas kecil
mengeluarkan kas untuk biaya lain-lain sebesar Rp 50, namun belum diisi
kembali, maka dibuat jurnal penyesuaian oleh bagian akuntansi sebagai berikut:
Tgl.
|
Akun
|
Debet
|
Kredit
|
Des 31
|
Biaya Lain-lain
Kas Kecil
|
50
|
50
|
5) Pada awal tahun berikutnya dibuat jurnal
balik sebagai berikut:
Tgl.
|
Akun
|
Debet
|
Kredit
|
Des 31
|
Kas Kecil
Biaya Lain-lain
|
50
|
50
|
2.
Metode Saldo Berfluktuasi
Jika metode
ini yang digunakan, maka di dalam buku besar disediakan satu rekening untuk
mempertanggungjawabkan dana kas kecil. Petugas kas kecil membuat catatan atas
kas kecil. Untuk membuat jurnal dianalisis dengan seksama transaksi yang
berkaitan dengan kas kecil. Pada hakikatnya hanya ada dua transaksi yaitu: (1) transaksi
yang menambah Kas Kecil, dan (2) transaksi yang mengurangi Kas Kecil.
Transaksi
yang menambah kas kecil adalah transaksi pengisian kas kecil atau replenishment. Transaksi yang mengurangi
kas kecil umumnya adalah untuk pembayaran biaya tertentu atau pembelian harta
tertentu.
Karena metode
saldo berfluktuasi tidak dipakai oleh pemerintah, maka modul ini tidak
memberikan ilustrasi rinci mengenai metode saldo berfluktuasi.
2.5 Rekonsiliasi Saldo Kas
Untuk pengendalian, kas dapat disimpan di
bank dalam bentuk simpanan giro. Jika hal ini terjadi maka masing-masing fihak
yaitu perusahaan (nasabah) dan bank akan melakukan pencatatan atas saldo dan
perubahan dari saldo kas tersebut. Perusahaan melakukan pencatatan atas uang
yang disimpan di bank di perkiraan (akun)
cash atau cash in bank.
Selanjutnya berdasarkan catatan bank, secara berkala bank biasanya mengirimkan
laporan ke nasabah yang lazim disebut rekening koran (bank statement). Dengan demikian dapat dilakukan perbandingan
antara data menurut perusahaan dengan informasi yang dilaporkan bank.
Rekonsiliasi adalah tindakan membandingkan
dua data untuk mencari kesesuaiannya. Jika rekening koran bank tersebut
dibandingkan dengan catatan perusahaan, kemungkinan ada perbedaan yang dapat
disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Transaksi sudah dicatat oleh perusahaan,
tetapi belum dilaporkan oleh bank, seperti:
- setoran dalam perjalanan (deposit in transit), yaitu setoran yang
dilakukan oleh perusahaan (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh
rekening koran) dan uang setoran tersebut telah diterima oleh bank tetapi belum
masuk dalam rekening koran bank karena rekening koran bank dibuat mendahului
setoran tersebut.
- Cek yang masih beredar (outstanding check), yaitu cek yang sudah
dibuat dan diserahkan oleh perusahaan kepada penerima tetapi sampai akhir
periode cek tersebut belum diuangkan di bank. Akibatnya perusahaan telah
mencatat pengeluaran tetapi bank belum.
2. Transaksi sudah dilaporkan di rekening
koran bank, tetapi belum dicatat oleh perusahaan, seperti:
- Biaya bank, yang dibebankan kepada nasabah
dengan cara langsung mengurangi saldo simpanan nasabah. Nasabah biasanya baru
mengetahui hal itu pada saat menerima rekening koran.
- Penerimaan tagihan oleh bank, jika bank
telah menerima uang dari pelanggan perusahaan , kadangkala bank memberi tahu
hal tersebut bersamaan dengan rekening koran.
3. Kesalahan, baik yang dilakukan oleh
perusahaan maupun oleh bank, misalnya
cek untuk membayar gaji sebesar Rp 192.000.000,00 oleh petugas akuntansi
perusahaan dicatat sebesar Rp 129.000.000,00.
Berikut adalah ikhtisar
tindakan dalam proses rekonsiliasi:
(a)
Transaksi sudah dicatat oleh salah satu
pihak tetapi belum dicatat oleh pihak lain.
No.
|
Item
|
Keterangan
|
Perlakuan
|
1.
|
Setoran dalam perjalanan
|
Perusahaan sudah mencatat penambahan kas tetapi
bank belum melaporkan dalam rekening koran
|
Saldo bank ditambah
|
2.
|
Cek yang sedang beredar
|
Perusahaan telah mencatat sebagai pengeluaran
kas tetapi bank belum mencatat
|
Saldo bank dikurangi
|
3.
|
Biaya bank
|
Bank telah mengurangi saldo kas perusahaan,
tetapi perusahaan belum mencatat
|
Saldo kas menurut perusahaan dikurangi
|
4.
|
Bunga/jasa giro
|
Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi
perusahaan belum mencatat
|
Saldo kas menurut perusahaan ditambah
|
5.
|
Debitur perusahaan menyetor ke rekening
perusahaan di bank
|
Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi
perusahaan belum mencatat
|
Saldo kas menurut perusahaan ditambah
|
(b)
Adanya kesalahan oleh bank atau oleh
perusahaan.
No.
|
Item
|
Keterangan
|
Perlakuan
|
1.
|
Penerimaan kas terlalu besar dicatat oleh
perusahaan
|
Saldo kas menurut perusahaan terlalu besar
|
Saldo kas menurut perusahaan dikurangi
|
2.
|
Penerimaan kas terlalu besar dicatat oleh bank
|
Saldo kas menurut bank terlalu besar
|
Saldo bank dikurangi
|
3.
|
Pengeluaran kas terlalu besar dicatat oleh
perusahaan
|
Saldo kas menurut perusahaan terlalu kecil
|
Saldo kas menurut perusahaan ditambah
|
4.
|
Pengeluaran kas terlalu besar dicatat oleh bank
|
Saldo kas menurut rekening koran terlalu kecil
|
Saldo kas menurut RK ditambah
|
5.
|
Debitur perusahaan menyetor ke rekening
perusahaan di bank
|
Bank telah menambah saldo kas perusahaan, tetapi
perusahaan belum mencatat
|
Saldo kas menurut perusahaan ditambah
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kas adalah uang tunai yang paling likuid
sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Sedangkan
setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang
dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko
perubahan nilai yang signifikan.
Yang tidak
termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi maupun perpajakan adalah:
1.
Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan atau rollover
2. Prangko dan Materai
3. Kas bon atau uang muka
4. Cek mundur dan cek kosong
Kas Kecil
adalah kas yang disediakan untuk membayar pengeluaran kecil. Terdapat dua
metode pencatatan atas dana kas kecil yaitu:
- Metode
Imprest Fund (Metode Saldo Tetap)
- Metode Saldo
Berfluktuasi
B. Saran
Penulis tidak membatasi kritikan maupun
saran yang ingin masuk. Karena Tak ada gading yang tak retak, maka dari itu,
penulis sendiri merasa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan sangat
mengharapkan sekali kritikan dari para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Agoes Sukrisno,
Estralita Trisnawati. Akuntansi Perpajakan. Jakarata: Salemba Empat.
2007
DR. Gunadi, M.Sc., Akt.1997. Akuntansi Pajak
Sesuai dengan Undang- Undang Pajak
Baru. Jakarta : Grasindo 1997
http://pustaka.ut.ac.id/ pada tanggal 13
Mar 2009 07:35:05 GMT.
![]() |
me n my fren age dikmpuz |
kalok penghitungan perpajakan bagai mana mas???
BalasHapus